Saputra Ticket & Travel

Selasa, 24 Maret 2015

Terganjal UU, Menpar Tetap Berharap Bebas Visa Bisa Resiprokal

Rencana pemerintah membebaskan visa bagi turis dari 30 negara, terganjal UU yang mewajibkan azas resiprokal atau timbal balik. Meski begitu Menpar Arief Yahya tetap pede kebijakan ini bisa berjalan.

"Nah, ini semoga diumumkan oleh presiden, resiprokal barengan," ujar Menteri Pariwisata Arief Yahya usai jumpa pers Side Events Peringatan Konferensi Asia Afrika 2015 di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Arief menjelaskan berdasarkan undang-undang, memang seharusnya kebijakan bebas visa itu berlaku resiprokal. Tetapi, karena untuk bisa resiprokal secara menyeluruh itu prosesnya lama, Arief mengklaim Indonesia bisa memberikan bebas visa kepada turis asing terlebih dahulu.

"Jadi berdasarkan UU resiprokal, tapi dalam prakteknya bisa kita memberi dulu. Kalau resiprokal itu kayak ayam sama telur, enggak selesai-selesai," jelas Arief.

Ia menyebutkan memang ada dua azas yang berlaku dalam hal ini, yaitu azas manfaat dan azas timbal balik. Untuk sementara, Indonesia menggunakan azas manfaat terlebih dahulu dengan memberikan bebas visa. Ke depannya, barulah Indonesia akan meminta negara lain memberikan kebebasan visa kepada turis Indonesia.

"Azasnya kan 2, azas manfaat sama timbal balik. Nah, manfaat dulu yang kita pakai. Sementara itu kita akan meminta negara yg bersangkutan untuk melakukan hal yang sama," kata Arief.

Arief menyebutkan bahwa nantinya akan ada Peraturan Presiden mengenai kebijakan bebas visa ini. Kebijakan ini diharapkan akan segera berlaku pada bulan April 2015 agar peningkatan kunjungan wisman bisa segera dirasakan tahun ini.

"Harus April, kalau enggak, enggak akan bisa kita nikmati tahun ini," kata Arief.


sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar